Wujudkan Pemerintahan Bersih, Bupati KBB Jeje Ritchie Ismail Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi

Layanan Masyarakat

Wujudkan Pemerintahan Bersih, Bupati KBB Jeje Ritchie Ismail Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi

03 Mei 2026

Admin

9

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mengambil langkah tegas untuk memperkuat pencegahan korupsi. Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1294 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta membangun integritas para pejabat dan pegawai yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam surat edaran tersebut, gratifikasi didefinisikan secara luas sebagai pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma. Setiap pejabat maupun pegawai di lingkungan KBB wajib menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Selain itu, pegawai di lingkungan KBB juga dilarang memberikan gratifikasi kepada pihak lain yang berkaitan dengan jabatannya.

Bupati tidak membatasi hubungan sosial yang wajar. Terdapat beberapa pengecualian penerimaan gratifikasi yang diperbolehkan, antara lain:
- Pemberian dalam Keluarga: Diperbolehkan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
- Pemberian Pernikahan atau Acara Adat/Agama: Hadiah terkait acara seperti pernikahan atau khitanan dengan nilai paling banyak Rp1.500.000,00 setiap pemberi.
- Pemberian Sesama Rekan Kerja: Berupa barang/bukan uang dengan nilai maksimal Rp500.000,00 per orang, dengan total maksimal Rp1.500.000,00 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.

Jika menerima atau menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, setiap pejabat/pegawai diwajibkan untuk melaporkannya. Berikut adalah jangka waktu pelaporan yang telah ditentukan:
- Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bandung Barat: Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pelapor yang beritikad baik tidak perlu khawatir, karena identitas Anda akan dirahasiakan dan dilindungi dari intimidasi atau tindakan balasan.


Mari kita dukung KBB yang bersih, tepercaya, dan berintegritas! Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai pengendalian gratifikasi, silakan hubungi kanal-kanal berikut:
* WhatsApp Inspektorat Daerah: 0856-4226-6274
* Whistleblowing System (WBS): https://wbs.bandungbaratkab.go.id/
* Email Inspektorat Daerah: Inspektorat@bandungbaratkab.go.id
* Instagram Inspektorat Daerah: @itda.kbb
* PIC UPG KBB: 0851-5642-9593 (WhatsApp)
* KPK (JAGA.ID): https://jaga.id atau aplikasi GOL di https://gol.kpk.go.id