Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja Bandung Barat Terhadap Minimarket Yang Melanggar Peraturan Daerah

Pengumuman

Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja Bandung Barat Terhadap Minimarket Yang Melanggar Peraturan Daerah

26 September 2022

Admin

183

Bandung Barat, 25/9 (Diskominfotik KBB) - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) memberikan peringatan kepada empat minimarket yang berlokasi di Kecamatan Cihampelas. Hal ini dikarenakan minimarket tersebut melanggar Peraturan Daerah (PERDA) mempunyai izin dan melanggar jam operasional yang sudah ditentukan.

Tindakan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) adalah memberikan peringatan bagi pengelola minimarket-minimarket tersebut dengan cara menempelkan stiker tanda dalam pengawasan. Terkait hal ini, pelanggaran-pelanggaran yang dilaksanakan oleh tiap minimarket itu berbeda-beda. Ada yang karena tidak mempunyai izin usaha, ada yang tidak ada IMB nya, tidak adanya surat-menyurat soal perijinan reklame, dan melanggar jam kerja yang telah disepakati oleh Disperindag.

Selain dilakukan penempelan stiker bertuliskan status dalam pengawasan, Satuan Polisi Pamong Praja akan melaksanakan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang ada. Pihak Satpol PP akan mengawasi kegiatan dari empat minimarket yang sudah terbukti melanggar Peraturan Daerah (PERDA). Jika dalam dua pekan mereka belum ada perubahan untuk segera melengkapi segala jenis perizinan ataupun tetap tidak mematuhi jam operasional, maka pihaknya akan dengan tegas akan menghentikan sementara operasional minimarket yang masih tidak mau mengikuti peraturan.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya Satuan Polisi Pamon Praja (SATPOL PP) berharap segala jenis kegiatan usaha yang berada di kawasan Kabupaten Bandung Barat hendaknya selalu patuh terhadap aturan yang berlaku. Hal ini dilaksanakan agar segala kegiatan usaha di Bandung Barat bisa semakin tertib.