Pengesahan Badan Hukum 165 Koperasi Desa Merah Putih di Bandung Barat Rampung 100 Persen

Layanan Masyarakat

Pengesahan Badan Hukum 165 Koperasi Desa Merah Putih di Bandung Barat Rampung 100 Persen

20 Juni 2025

Admin

244

NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menuntaskan pengesahan 165 badan hukum Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa se-Kabupaten Bandung Barat. Capaian ini menempatkan Bandung Barat sebagai daerah tercepat ke-6 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dalam penyelesaian pengesahan badan hukum koperasi tersebut.

“Pada tanggal 14 Juni 2025 lalu, alhamdulillah pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih Bandung Barat telah mencapai target 100 persen,” ungkap Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, Jumat (20/6/2025).

Capaian ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bupati Jeje menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi berbagai pihak yang tergabung dalam Satgas Koperasi Desa Merah Putih, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir.

Satgas tersebut terdiri dari Dinas Koperasi dan UKM KBB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KBB, 16 camat, 165 pemerintah desa, Ikatan Notaris Indonesia KBB, notaris pembuat akta koperasi, serta para pendamping desa.

"Semua pihak bergerak bersama, satu irama, sehingga pengesahan bisa selesai tepat waktu," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat selanjutnya akan melaporkan capaian ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat.

"Sejalan dengan arahan Presiden RI, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa," ujarnya.

Jeje menutup dengan menegaskan pentingnya langkah strategis, terpadu, dan terkoordinasi dari semua pemangku kepentingan dalam membangun kemandirian ekonomi desa.