Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan SE tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Seluruh Pegawai dan Pemberian TPP

Pengumuman

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan SE tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Seluruh Pegawai dan Pemberian TPP

15 Mei 2024

Admin

831

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1201-BKPSDM/2024 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Seluruh Pegawai dan Pemberian Tambahan Penghasilan TPP. 

Hal tersebut berdasarkan Penilaian Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bandung Barat. 

Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengatakan, sebagai ASN tentu harus mentaati peraturan pegawai yang mutlak harus dilakukan. Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas yang diembannya. 

"Peraturan yang dikeluarkan seyogyanya harus ditaati oleh ASN. Terlebih hal tersebut sebagai wujud tanggung jawab kita kepada masyarakat," katanya. 

Ia menambahkan, pihaknya pun tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap ASN di Kabupaten Bandung Barat yang terbukti melanggar peraturan. 

"Tentu ada reward dan punishment bagi setiap ASN di Kabupaten Bandung Barat. Bagi yang berprestasi pasti ada reward dan bagi yang melanggar tentu ada sanksi dari mulai ringan hingga berat," katanya. 

Untuk diketahui, Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Serta mengimplementasikan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 65 Tahun 2023 perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:

     a. Pasal 4 huruf f disebutkan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 

     b. Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) ditentukan bahwa: 

           1) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1   (satu) tahun; dan 2) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja. 

2. Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu; 

3. Seluruh ASN wajib mengisi daftar hadir melalui aplikasi SMART mobile dan melaporkan aktivitas kinerja melalui aplikasi SMART kinerja sebagai persyaratan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai setiap bulan; 

4. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat diberikan dengan mempertimbangkan hasil penghitungan kinerja sebagai berikut: 

    a. Penilaian perilaku kerja berdasarkan kehadiran melalui aplikasi SMART mobile dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan 

    b. Penilaian kinerja berdasarkan capaian kinerja melalui SMART kinerja dengan bobot sebesar 60% (enam puluh persen) yang dicapai dari aktivitas harian.
 
5. Ketentuan penggunaan aplikasi SMART kinerja:

     a. Penilaian kinerja dilakukan pada pengukuran tingkat capaian sasaran kinerja individu yang telah direncanakan dan disepakati antara atasan langsung dengan Aparatur Sipil Negara sebagaimana target tahunan yang   telah dicantumkan dalam SKP melalui aplikasi e-kinerja; 

     b. Target bulanan dalam aplikasi SMART kinerja wajib diisi sesuai dengan rencana aksi dalam SKP melalui Aplikasi e-kinerja; 

     c. Aktivitas harian merupakan proses kerja yang terdiri atas rincian aktivitas yang menunjang setiap kegiatan yang memiliki target di bulan tersebut dengan ketentuan waktu paling sedikit selama 300 (tiga ratus) menit per hari;

     d. Atasan langsung wajib melakukan verifikasi kinerja sebelum memberikan validasi terhadap Aparatur Sipil Negara yang menjadi bawahannya;

     e. Capaian hasil kerja per bulan yang tidak sesuai target dan pengisian aktivitas harian yang tidak memenuhi ketentuan waktu mengakibatkan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai; 

6. Ketentuan penggunaan aplikasi SMART presensi:

    a. Waktu akses SMART Mobile untuk jam masuk kerja dimulai pukul 06.00 WIB s.d. 07.30 WIB;

    b. Waktu akses SMART Mobile untuk jam pulang kerja dimulai pukul 16.00 WIB s.d. 19.00 WIB;

    c. Evidence foto selfie harus diambil secara realtime sesuai titik koordinat jangkauan aplikasi SMART;

    d. Foto selfie harus sopan, tidak menggunakan kacamata hitam, masker, helm atau aksesoris lainnya yang dapat mengganggu proses validasi;

    e. Memanipulasi data kehadiran termasuk ke dalam aktivitas negatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 huruf h Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 65 Tahun 2023 yang dapat mengakibatkan pengurangan TPP dan/atau penundaan Surat Rekomendasi TPP;

    f. Bentuk manipulasi data kehadiran diantaranya adalah mengunggah evidence berupa hasil memfoto gambar, karikatur dan/atau objek lainnya selain wajah asli pemilik akun Smart Presensi, memalsukan Surat PerintahDinas Luar, Surat Cuti dan Surat Keterangan Sakit dari Dokter Klinik atau Rumah Sakit. 

    g. Evidence yang tidak sesuai ketentuan dan dinyatakan tidak sah akan berdampak dengan dibatalkannya evidence yang diungah sehingga 
menyebabkan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP);

    h. Dalam rangka uji coba implementasi penegakan disiplin kepatuhan jam kerja di lingkungan Kabupaten Bandung Barat, tim penegakan disiplin akan melakukan monitoring evaluasi kehadiran pegawai dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak) serta pengecekan evidence kehadiran secara acak dan berkala yang disaksikan oleh unsur Perangkat Daerah yang disidak, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja dan akan diberlakukan pembatalan evidence akan diberlakukan mulai 1 Juni 2024; 

    i. Aparatur Sipil Negara yang tidak hadir dikarenakan Dinas Luar, Cuti ataupun sakit wajib melampirkan evidence berupa Surat Perintah Dinas Luar, Dokumentasi Perjalanan Dinas, Laporan Perjalanan Dinas, Surat Izin Cuti, dan Surat Sakit dari Dokter yang diunggah maksimal 1 hari setelah tanggal ketidakhadiran. Selanjutnya evidence selambat-lambatnya dibuat pada hari tidak masuk kerja.

7. Perangkat Daerah yang terbukti salah satu Pegawainya memanipulasi data kehadiran dan/atau tidak menindaklanjuti instruksi pimpinan akan dikenakan sanksi penundaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pencairan TPP; 

8. Dalam rangka memastikan pelaksanaan ketentuan di atas dan sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan ASN yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap Aparatur Sipil Negara untuk menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi; 

9. Bagi atasan yang tidak memberikan sanksi kepada bawahannya akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 24 ayat (3); 

10. Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja dijatuhi hukumandisiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

11.Surat Edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.