Pemkab Bandung Barat dan Bea Cukai Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,15 Miliar

Lainnya

Pemkab Bandung Barat dan Bea Cukai Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,15 Miliar

04 Desember 2025

Admin

180

Sebanyak 2.120.214 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp3,15 miliar dimusnahkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Kamis (4/12/2025). Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil penindakan di berbagai wilayah KBB sepanjang tahun 2025.

Pemusnahan dilakukan di Pelataran Masjid Ash Siddiq, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, sebagai bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada bidang penegakan hukum. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP KBB, Bea Cukai Bandung, serta sejumlah aparat penegak hukum lainnya.

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, mengungkapkan bahwa total potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp1,58 miliar.

“Kita melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 2.120.214 batang. Nilai barangnya Rp3.154.274.590 dan nilai cukai yang tidak dibayar mencapai Rp1.585.755.484,” ujar Asep.

Setelah kegiatan seremonial, seluruh rokok ilegal tersebut dikirim ke perusahaan pengelolaan limbah di Bogor untuk dihancurkan secara menyeluruh menggunakan mesin shredder dan dibakar melalui proses insinerasi termal sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Asep menegaskan bahwa maraknya rokok ilegal sangat merugikan negara serta mengganggu industri hasil tembakau resmi. Ia mengapresiasi sinergi Satpol PP, Bea Cukai, serta instansi terkait dalam upaya mengurangi peredaran barang ilegal di wilayah Bandung Barat.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal di Jawa Barat masih tergolong tinggi. Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai membuat produk ilegal tersebut diminati sebagian masyarakat.

Menurut Finari, Jawa Barat menjadi daerah perlintasan sekaligus pasar potensial bagi pelaku usaha rokok ilegal. Sebagian besar barang yang beredar berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Jawa Barat ini tempat perlintasan dan pemasaran. Kebanyakan rokok ilegal berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Di Jawa Barat sendiri kami belum menemukan lokasi produksi,” ujarnya.

Finari menambahkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus distribusi, mulai dari truk dan kendaraan pribadi hingga jasa pengiriman paket dan penjualan di marketplace. Dalam tiga tahun terakhir, peredarannya semakin mudah dijumpai di warung-warung kecil.

Ia menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, serta mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal.

“Kami ingatkan warga agar tidak ikut memperluas pasar rokok ilegal. Dampaknya merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” tegasnya.