Pemda Bandung Barat Beri Diskon 15 Persen Pajak PBB-P2, Simak Waktu dan Ketentuannya

Lainnya

Pemda Bandung Barat Beri Diskon 15 Persen Pajak PBB-P2, Simak Waktu dan Ketentuannya

10 Maret 2023

Admin

2.238

DISKOMINFOTIK KBB - Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) meluncurkan diskon pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 15 persen dari nilai pajak yang harus dibayar. 

Diskon pengurangan pajak ini hanya berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023. Hal itu bertujuan agar mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak serta meringankan para wajib pajak.

"Kami beri keringanan berupa diskon 15 persen bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo yakni bulan Juni 2023. Kalau lewat maka diskonnya tak akan berlaku," kata Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo. 

Tak hanya diskon, Pemda KBB juga akan memberi penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak 2022. Khusus untuk keringanan penghapusan denda, wajib pajak diwajibkan lebih dulu membuat surat permohonan ke kantor Bapenda Bandung Barat. 

"Detail cara penghapusannya, wajib pajak datang langsung ke Bapenda untuk melakukan permohonan penghapusan denda. Nanti petugas di sini akan memandu pembuatan surat permohonannya," tambah Duddy. 
 
Pemda Bandung Barat menargetkan realisasi pajak pada tahun 2023 sebesar Rp539 miliar. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan target realisasi pajak tahun 2022 lalu yakni sebesar Rp480 milar. Target tersebut optimis bakal tercapai karena beberapa strategi telah disiapkan termasuk stimulus dan penghapusan denda. 

"Kita optimis target realisasi ini tercapai. Ada beberapa cara yang akan ditempuh. Salah satunya program yang sekarang sedang berjalan yakni penghapusan denda dan diskon PBB-P2," tandasnya.