MPP Bandung Barat Mulai Layani Keimigrasian Pekan Depan

Layanan Masyarakat

MPP Bandung Barat Mulai Layani Keimigrasian Pekan Depan

23 Januari 2026

Admin

51

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung Barat resmi membuka layanan Kantor Imigrasi TPI I Bandung pada Jumat (23/1/2026). Layanan keimigrasian tersebut direncanakan mulai efektif beroperasi dan melayani masyarakat pada pekan depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan pelayanan keimigrasian di MPP sebelum resmi beroperasi penuh.

“Hari ini kita melayani lima orang masyarakat terlebih dahulu untuk uji coba. Kita lihat alur SOP-nya. Tadi sudah kita cek mulai dari nomor antrean, dan sistemnya juga sudah bisa dilakukan secara online,” ujar Ade Zakir.

Ia menjelaskan, masyarakat yang hendak mengurus paspor dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online. Dengan demikian, saat datang ke MPP Bandung Barat, proses pelayanan bisa langsung berjalan tanpa menunggu lama.

“Mulai dari pemanggilan nomor antrean, wawancara, pengambilan foto, pemberkasan, hingga pembayaran tadi sudah berjalan lancar,” katanya.

Meski demikian, dari hasil peninjauan masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi agar pelayanan keimigrasian dapat berjalan lebih maksimal saat resmi dibuka pekan depan.

“Masih ada beberapa yang harus diperbaiki. Pertama, terkait loket BJB agar nantinya bisa menerima pembayaran. Kedua, dari teman-teman keimigrasian juga ada kebutuhan klarifikasi buku nikah, sehingga mungkin perlu kehadiran petugas dari Kementerian Agama,” jelasnya.

Ade Zakir menambahkan, untuk tahap awal, pelayanan keimigrasian di MPP Bandung Barat akan beroperasi dua hari dalam sepekan, yakni setiap hari Senin dan Jumat. Hal ini disesuaikan dengan keterbatasan jumlah personel.

“Karena keterbatasan personel, sementara ini pelayanan hanya dua hari dalam seminggu dengan kuota 25 orang per hari, yaitu hari Senin dan Jumat,” ujarnya.

Ia menegaskan, jenis layanan keimigrasian yang dibuka di MPP Kabupaten Bandung Barat meliputi pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Waktu pelayanan per orang diperkirakan sekitar 5 hingga 10 menit, tergantung pada kelengkapan dokumen yang dibawa pemohon.

“Untuk sementara, paspor yang sudah diproses akan diambil minggu berikutnya karena pencetakannya masih dilakukan di Jalan Suci atau Miko Mall,” katanya.

Terkait biaya, Ade Zakir menyebutkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor berlaku sesuai ketentuan, yaitu Rp650 ribu untuk paspor masa berlaku 5 tahun dan Rp950 ribu untuk paspor masa berlaku 10 tahun.

Dengan dibukanya layanan keimigrasian di MPP Bandung Barat, Pemerintah Daerah berharap dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat proses pengurusan dokumen perjalanan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi.