VISI MISI SERTA FUNGSI DAN TUGAS

V I S I

“Bandung Barat yang AMANAH (Agamis, Maju, Adaptif, Nyaman, Aspiratif dan Harmonis)

 

M I S I

Misi pembangunan Kabupaten Bandung Barat 2025 – 2030 disusun berdasarkan janji Bupati terpilih. Prinsip-prinsip sebagaimana janji Bupati terpilih yang digunakan sebagai dasar penyusunan misi ini adalah Kabupaten Bandung Barat yang mengarahkan pembangunan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kualitas SDM Unggul yang berakhlak dan berkarakter.
  2. Meningkatkan Produktifitas dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif berbasis potensi sektor unggulan daerah.
  3. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Profesional, Inovatif, Transparan dan Akuntabel.
  4. Mempercepat Pembangunan Infrastruktur dan aksebilitas Wilayah.
  5. Meningkatkan Lingkungan hidup yang Tangguh dan Berkelanjutan.
  6. Mewujudkan Kondisi yang Harmonis di Masyarakat berdasarkan kearifan Budaya Lokal.

------------------------------------------
Fungsi dan Tugas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat :

  1. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati.
  2. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberiandukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD yang dipimpin oleh  seorangSekretaris DPRD, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepadaBupati melalui Sekretaris Daerah.
  3. Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan PemerintahanDaerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur Daerah, dalam melaksanakantugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  4. Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  5. Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang kesehatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  6. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  7. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan pertanahan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan
    bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  8. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  9. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan kebakaran yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  10. Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang sosial, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  11. Dinas Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  12. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  13. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  14. Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  17. Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perhubungan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  18. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik dan Bidang Persandian yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  19. Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  20. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  21. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  22. Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  23. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan yang dipimpin oleh
    seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  24. Dinas Perikanan dan Peternakan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, dan bidang pertanian aspek
    peternakan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  25. Dinas Arsip dan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  26. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  27. Badan Keuangan dan Aset Daerah merupakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  28. Badan Pendapatan Daerah merupakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan, sub pengelolaan pendapatan daerah/pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  29. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian, dan bidang pendidikan dan pelatihan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  30. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  31. Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
  32. Kecamatan (16 Kecamatan) dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.