Rabu, 10 Desember 2025
250
Pj Bupati Bandung Barat Lakukan Rotasi, Mutasi, dan Promosi Kepada 4 Pejabat di Pemkab Bandung Barat
02 September 2024
Admin
1.277
Sebanyak 4 orang pejabat di lingkungan Pemda Bandung Barat dirotasi, mutasi, dan promosi, saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sedang berjalan. Keputusan tersebut dipastikan tak melanggar aturan karena telah mengantongi izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita sudah dapat persetujuan dari Kemendagri, mana berani kita lantik kalau tanpa izin Kemendagri," kata Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir usai pelantikan, Senin 2 September 2024.
Empat pejabat yang dilantik yakni Medi dari Asisten Daerah kini menjabat sebagai Kepala Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Eriska Hendrayana dari Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menjadi Kepala Bapelitbangda,
Sementara itu, Rini Sartika dari Kepala Bapelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta dr Ridwan Abdulah dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan KBB.
Dalam pelantikan itu, Eriska Hendrayana otomatis merangkap dua jabatan sekaligus yakni sebagai Kepala Bapelitbangda dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah.
"Plt Sekda gak kosong kita sudah koordinasi bahwa yang bersangkutan (Eriska) tetap tidak perlu lagi pelantikan. Kalau diperpanjang baru diganti SK-nya. Jabatannya sampai akhir September," jelas Ade.
Menurutnya, rotasi jabatan ini tahapanya telah berproses sejak jauh-jauh hari melalui tahapan assessment. Apalagi ada banyak jabatan kepala OPD di Bandung Barat masih kosong sehingga harus diisis pelaksana tugas.
"Inikan rangkaian dari awal tahun. Dari mulai asesmen dan lainnya jadi harapan saya buat teman-teman yang baru dilantik bisa bekerja sama bisa bekerja secara profesional sehingga bisa kita bersama-sama mencapai tujuan kita untuk Bandung Barat," terang Ade.
"Kalau saya simpel yang kosong ini akan dikonsultasi ke Kemendagri, apakah mungkin diisi atau tidak boleh karena ada larangannya. Sekarang belum mengajukan," tandasnya.
Rabu, 10 Desember 2025
250
Sabtu, 06 Desember 2025
250
Jumat, 05 Desember 2025
250
Kamis, 04 Desember 2025
250
Selasa, 02 Desember 2025
250