Menindaklanjuti Ancaman PHK, Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Fasilitasi Percepatan Perizinan Pertambangan

Lainnya

Menindaklanjuti Ancaman PHK, Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Fasilitasi Percepatan Perizinan Pertambangan

26 Juni 2023

Admin

254

DISKOMINFOTIK KBB - Pemkab Bandung Barat membentuk tim fasilitasi percepatan perizinan pertambangan di wilayah kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap banyaknya tenaga kerja yang terancam PHK dikarenakan perusahaan tidak beroperasi karena terkendala izin tambang.

Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan mengatakan, pembentukan tim ini diharapkan dapat mencari solusi terbaik atas tidak diperpanjangnya izin oleh Pemprov Jawa Barat.

"Tim ini dibentuk terdiri dari unsur pemerintah daerah, pengusaha, buruh dan yang lainnya," katanya, Senin (26/6/2023).

Kang Hengki menambahkan, dibentuknya tim tersebut agar percepatan perizinan pertambangan di wilayah kecamatan Cipatat dapat terealisasi.

"Persoalan perizinan tambang ini menjadi konsen kita karena ribuan buruh terancam PHK," bebernya.

Masih kata kang Hengki, sebelumnya pihaknya pun telah melakukan rapat bersama tim dengan dihadiri oleh 28 perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Bandung Barat.

"Kita sudah menyerahkan Surat Bupati ke Bapak Gubernur tanggal 31 mei 2023 dan Edaran Bupati Bandung Barat tanggal 12 mei 2023 ttg Antipasi Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Alasan Efisiensi," katanya.

Ia menegaskan, pada perkembangannya terjadi kekhawatiran adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kondisi  saat ini hanya 42 (Empat Puluh Dua) Usaha Pertambangan Aktif dari total 72 (Tujuh Puluh Dua) Usaha Pertambangan dengan berbagai Jenis Komoditas yang tersebar di Wilayah Kabupaten Bandung Barat.

"Diantaranya sebanyak 10 (sepuluh) Usaha Pertambangan sedang melakukan Izin Perpanjangan Kesatu dan 12 (Dua Belas) Izin Perpanjangan Kedua, dimana terjadi keterlambatan pada izin perpanjangan kedua dan lamanya proses perizinan ini berimbas pada terhentinya produksi perusahaan tambang," jelasnya.

"Selain itu kurang pasokan tambang kepada perusahaan pengolahan hasil tambang, tidak beroperasinya perusahaan penopang pertambangan (Sewa Alat Berat, Sewa Kendaraan pengangkut) dan terindikasi dampak kehilangan pekerjaan terhadap kurang lebih sebanyak 4.000 orang akan kehilangan pekerjaan," tandasnya.