Aplikasi E-Office 3.0 Sebagai Standar Surat Menyurat, Ade Zakir: Mempermudah dan Mempercepat Pekerjaan

Teknologi Informasi

Aplikasi E-Office 3.0 Sebagai Standar Surat Menyurat, Ade Zakir: Mempermudah dan Mempercepat Pekerjaan

06 Desember 2023

Admin

478

BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan meminimalisir penggunaan tanda tangan basah dan akan memanfaatkan fasilitas e-Office sebagai standar surat menyurat. Peraturan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2024.

Pemanfaatan e-Office tidak hanya digunakan dilingkup internal. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sudah bekerjasama dengan beberapa kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menggunalan fasilitas tersebut ketika melakukan kegiatan surat menyurat.

“Saya minta per 1 Januari nanti, tidak ada lagi surat terutama yang ditujukan kepada pimpinan yang masih menggunakan tanda tangan basah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir ketika menghadiri Evaluasi Fitur e-Office 2.0 dan Bimtek Pengembangan Aplikasi E-Office 3.0 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 di Lembang pada Selasa, 5 Desember 2024.

Ade Zakir mengajak seluruh Perangkat Daerah (PD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk memanfaatkan teknologi E-Office sebagai fasilitas penunjang mempermudah dan mempercepat pekerjaannya.

Karena menurutnya, hingga saat ini masih ada PD maupun kecamatan yang belum menggunakan dan memanfaatkan fasilitas ini dengan baik sebagaimana mestinya.

Ade menegaskan bahwa pada pelaksanaannya dibutuhkan kedewasaan dari para pengguna aplikasi ini. Karena sebagai seorang Sekda, Ia masih mendapati adanya surat-surat penting yang belum sempurna.

“Saya masih suka menemukan surat yang masih harus diperbaiki, mulai dari tata naskah, tata bahasa, kalimat yang tidak sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) hingga tanda baca yang tidak jelas,” terangnya.

Ia juga meminta seluruh operator surat agar lebih hati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belim ditandatangani oleh pimpinannya.

“Para operator diharapkan lebih hati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belum ditandatangani oleh pimpinannya agar tidak menimbulkan kesimpang siuran yang tidak jelas. Jadi sangat dituntut kedewasaan dari para penggunanya,” tandasnya. (Diskominfotik KBB)